Aset Kripto (Mata Uang Kripto) adalah jenis mata uang digital terdesentralisasi yang dibangun menggunakan teknologi enkripsi, dengan proyek-proyek perwakilan termasuk Bitcoin, Ethereum, dan lainnya. Ini tidak bergantung pada bank sentral untuk penerbitan dan biasanya digunakan dalam skenario pembayaran, investasi, dan transfer.
Kebijakan regulasi di berbagai negara didasarkan pada pertimbangan ekonomi, politik, keamanan, dan pajak. Misalnya, beberapa negara khawatir bahwa Aset Kripto dapat digunakan untuk pencucian uang atau pembiayaan ilegal, sementara yang lain menganggapnya sebagai teknologi keuangan inovatif dan secara aktif mengembangkan industri terkait.
Sikap China terhadap Mata Uang Kripto sangat jelas: semua kegiatan perdagangan dan penambangan Mata Uang Kripto dilarang. Sejak Bank Rakyat China, bersama dengan beberapa departemen, menerbitkan "Pemberitahuan tentang Pencegahan dan Penanganan Lebih Lanjut Risiko Spekulasi Perdagangan Mata Uang Virtual" pada tahun 2021, platform domestik telah ditutup, dan pertanian penambangan telah dihilangkan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa memiliki Aset Kripto tidak ilegal itu sendiri, dan teknologi blockchain sebagai arsitektur yang mendasarinya masih didorong untuk berkembang.
Amerika Serikat tidak melarang Mata Uang Kripto, tetapi regulasinya sangat ketat. Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) berpendapat bahwa sebagian besar token kripto termasuk dalam sekuritas dan perlu diterbitkan sesuai dengan peraturan. Bursa seperti Coinbase dan Kraken menghadapi tekanan kepatuhan yang terus menerus.
Pada saat yang sama, Amerika Serikat mengizinkan individu untuk membeli, memiliki, dan memperdagangkan aset kripto, dan semakin banyak institusi yang berpartisipasi dalam bidang Web3 dan DeFi.
Uni Eropa mengesahkan Regulasi Pasar dalam Aset Kripto (MiCA) pada tahun 2023, yang bertujuan untuk membangun kerangka regulasi yang terpadu untuk industri kripto. Negara-negara seperti Jerman dan Prancis memungkinkan perdagangan dan layanan kustodi aset digital secara legal, dan investor dapat secara legal memegang dan memperdagangkan aset tersebut selama mereka memenuhi persyaratan KYC.
Negara-negara berikut secara eksplisit melarang atau membatasi peredaran dan penggunaan Aset Kripto:
Negara-negara ini sering mengadopsi sikap tegas terhadap Aset Kripto karena faktor stabilitas sistem politik atau keuangan.
"Apakah Aset Kripto dilarang?" tidak berlaku untuk konteks global. Di sebagian besar negara, Aset Kripto tunduk pada regulasi tertentu tetapi tidak dilarang. Investor harus memilih platform dan metode yang sesuai untuk berpartisipasi dalam ekonomi kripto sesuai dengan hukum negara mereka sendiri.
Bagikan
Konten