Korea Selatan mendorong "Undang-Undang Dasar Aset Digital": penerbitan stablecoin harus berlisensi, berencana untuk mendirikan komite pengatur yang langsung di bawah presiden.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Korea Selatan sedang mempercepat langkahnya untuk membangun sistem pengaturan aset kripto yang lebih lengkap. Anggota parlemen dari partai yang berkuasa, Min Byeong-deok, mengadakan konferensi pers pada hari Selasa untuk mengumumkan proposal baru yang bernama "Undang-Undang Dasar Aset Digital" (Digital Asset Basic Act), yang bertujuan untuk lebih mengatur industri cryptocurrency, di mana terdapat sistem perizinan baru untuk penerbit stablecoin.

Dengan dasar hukum yang ada, Korea Selatan membangun kerangka regulasi yang lengkap

Usulan ini merupakan perpanjangan lebih lanjut dari "Undang-Undang Perlindungan Investor Aset Virtual" (Virtual Asset Investor Protection Act) yang mulai berlaku pada Juli 2024. Min Byung-deok menunjukkan bahwa meskipun fokus undang-undang sebelumnya adalah pada perlindungan investor, "Undang-Undang Dasar Aset Digital" yang baru akan membangun kerangka aset digital yang lebih luas dan terstruktur, mencakup semua aspek dari penerbitan hingga perdagangan.

stablecoin harus berlisensi, ambang modal mencapai 500 juta won Korea

Sorotan utama dalam undang-undang baru adalah pengenalan sistem perizinan untuk penerbitan stablecoin. Menurut proposal, semua penerbit stablecoin harus mendapatkan izin resmi dan memiliki modal sendiri minimal lima ratus juta won (sekitar 368 ribu dolar AS). Langkah ini dianggap sebagai bagian dari pelaksanaan janji kampanye Presiden Lee Jae-myung, bertujuan untuk mendorong pengembangan stablecoin berbasis won, serta menghindari aliran dana ke pasar stablecoin yang berbasis dolar atau mata uang asing lainnya. Min Byeong-deok pernah menjabat sebagai kepala kelompok kebijakan aset digital selama kampanye Lee Jae-myung dan memiliki pengaruh yang tinggi terhadap arah legislasi ini.

Tren Internasional: Negara-negara seperti AS, Hong Kong, dan lainnya juga memperkuat regulasi stablecoin.

Regulasi stablecoin ini sejalan dengan tren global. Di bawah dukungan Presiden AS Donald Trump, RUU "Genius Act" sedang didorong untuk membangun sistem regulasi untuk pasar stablecoin. Hong Kong juga baru-baru ini telah melalui RUU terkait yang menetapkan bahwa penerbit stablecoin harus mendapatkan lisensi untuk beroperasi. Proposal Korea Selatan kali ini sejalan dengan posisi negara-negara di atas, menunjukkan niatnya untuk berpartisipasi dalam panggung regulasi kripto global. Min Byeong-deok menambahkan, kebijakan kripto dari AS, Uni Eropa, dan Jepang telah mencakup seluruh proses penerbitan, sirkulasi, dan transaksi aset, sehingga Korea Selatan juga perlu melengkapi teka-teki regulasi.

Melampaui stablecoin: mendefinisikan aset digital, membentuk komite pengawas

"Undang-Undang Dasar Aset Digital" tidak terbatas pada bidang stablecoin. RUU ini juga secara jelas mengatur definisi hukum "aset digital" dan mengusulkan standar pengelolaan bagi penyedia layanan terkait. Selain itu, RUU ini mengusulkan pembentukan "Komite Aset Digital" yang akan diawasi langsung oleh kantor presiden, untuk memastikan pemerintah dapat memahami dinamika pasar dengan lebih tepat waktu dan akurat.

Selain pembangunan sistem dan dorongan industri, undang-undang ini juga akan menetapkan mekanisme hukum untuk menghukum perilaku yang tidak semestinya di pasar enkripsi, seperti perdagangan orang dalam, manipulasi harga, dan penipuan, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih transparan dan dapat dipercaya.

Artikel ini Korea Selatan mendorong "Undang-Undang Dasar Aset Digital": penerbitan stablecoin harus berlisensi, diusulkan untuk mendirikan komite pengawas langsung di bawah presiden yang pertama kali muncul di Berita Blockchain ABMedia.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)