Negara kepulauan Pasifik Nauru akan mendirikan lembaga pengawas Aset Kripto melalui undang-undang terkait.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Menurut berita dari Deep Tide TechFlow pada 19 Juni, seperti dilaporkan oleh Cointelegraph, negara kepulauan Pasifik Nauru telah menetapkan lembaga pengawas aset virtual khusus melalui legislasi, mencakup Aset Kripto, Bank Digital, dan inovasi Web3, dengan tujuan untuk menjadi pusat Aset Kripto.

RUU ini mendirikan "Badan Pengelola Aset Virtual Puncak Perintah" (CRVAA), yang bertanggung jawab untuk mengawasi pendaftaran perusahaan enkripsi dan izin layanan. Menurut RUU tersebut, Aset Kripto didefinisikan sebagai barang dan bukan sekuritas, token pembayaran dikecualikan dari kontrak investasi.

CRVAA akan mengatur operasi pertukaran Aset Kripto, penerbitan koin pertama, token non-fungible, pinjaman, staking, layanan keuangan terdesentralisasi seperti yield farming, serta penerbitan stablecoin, solusi pembayaran lintas batas, dan Bank Digital.

Presiden Nauru David Adeang menyatakan bahwa negara tersebut berharap untuk menjadi pemimpin aset digital di kawasan Oseania melalui regulasi, serta memanfaatkan aset virtual untuk mendiversifikasi sumber pendapatan dan meningkatkan ketahanan ekonomi.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)