BlockBeats melaporkan, pada 20 Juni, Presiden AS Trump pada 19 Juni menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu pelaksanaan undang-undang "penjualan atau larangan" TikTok selama 90 hari lagi. Selain itu, TikTok menyatakan di platform media sosial bahwa klaim pemilik TikTok yang sedang membeli TRUMP Token sepenuhnya tidak berdasar dan sangat tidak bertanggung jawab.(Jin10)
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
Trump memperpanjang tenggang waktu untuk pelaksanaan undang-undang "dilarang jika tidak dijual" TikTok selama 90 hari lagi.
BlockBeats melaporkan, pada 20 Juni, Presiden AS Trump pada 19 Juni menandatangani perintah eksekutif yang memperpanjang tenggat waktu pelaksanaan undang-undang "penjualan atau larangan" TikTok selama 90 hari lagi. Selain itu, TikTok menyatakan di platform media sosial bahwa klaim pemilik TikTok yang sedang membeli TRUMP Token sepenuhnya tidak berdasar dan sangat tidak bertanggung jawab.(Jin10)