Partai penguasa Korea Selatan mengusulkan "Undang-Undang Dasar Aset Digital", yang berencana untuk memungkinkan perusahaan Korea Selatan yang memiliki 500 juta won menerbitkan stablecoin.

robot
Pembuatan abstrak sedang berlangsung

Pada 10 Juni, presiden baru Korea Selatan, Lee Jae-myung, dengan cepat memenuhi janji kampanyenya untuk mengizinkan perusahaan lokal menerbitkan stablecoin, yang selanjutnya memicu salah satu pasar aset digital paling dinamis di dunia. Lee Jae-myung telah menjadi pendukung vokal adopsi stablecoin. Pada hari Selasa, Partai Demokrat yang berkuasa Lee mengusulkan Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mendorong persaingan di industri cryptocurrency. Menurut RUU tersebut, stablecoin dapat dikeluarkan jika perusahaan Korea Selatan memiliki setidaknya 500 juta won ($ 367.876) dalam modal ekuitas sambil memastikan pengembalian dana melalui jaminan cadangan. Korea Selatan sudah menjadi sarang aktivitas cryptocurrency, dengan lebih dari sepertiga populasi (sekitar 18 juta orang) berpartisipasi dalam pasar aset digital. Dalam beberapa kasus, volume perdagangan pertukaran cryptocurrency domestik bahkan telah melampaui Indeks Seoul Composite Korea Selatan dan indeks Indeks Pasar Perusahaan Pertumbuhan (KOSDAQ) Korea Selatan. Stablecoin adalah mata uang kripto yang dipatok ke aset lain, biasanya dolar AS. (Sepuluh Emas)

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)