Regulasi baru untuk layanan token digital di Singapura mulai berlaku hari ini, platform yang tidak memiliki izin harus keluar.

Bot berita Gate Pada 30 Juni, Otoritas Moneter Singapura (MAS) mengumumkan bahwa sistem regulasi untuk penyedia layanan token digital (DTSPs) resmi berlaku. Berdasarkan peraturan baru, mulai 30 Juni 2025, DTSPs yang menyediakan layanan token pembayaran digital dan produk token pasar modal untuk pelanggan di luar Singapura harus mendapatkan lisensi. MAS menekankan bahwa mereka akan menetapkan standar tinggi untuk persyaratan lisensi, dan biasanya tidak akan mengeluarkan lisensi.

Penyedia layanan yang telah memberikan layanan terkait kepada klien Singapura diatur oleh regulasi yang berlaku, dan lembaga berlisensi ini dapat melayani klien luar negeri secara bersamaan. Sedangkan penyedia yang hanya memberikan layanan terkait token utilitas dan token tata kelola tidak terikat oleh sistem regulasi baru.

Perlu dicatat bahwa otoritas regulasi Singapura mengeluarkan ultimatum pada 12 Juni, meminta platform pertukaran cryptocurrency utama yang beroperasi di negara itu tetapi tidak memiliki lisensi lokal untuk segera keluar dari pasar.

Lihat Asli
Konten ini hanya untuk referensi, bukan ajakan atau tawaran. Tidak ada nasihat investasi, pajak, atau hukum yang diberikan. Lihat Penafian untuk pengungkapan risiko lebih lanjut.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)